MANTO ABU IHSAN - COMMITMENT TO CHANGE
" Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka berusaha mengubah nasib dirinya sendiri "
Ahlan wa Sahlan
" Selamat Datang di Blog Manto Abu Ihsan,...Silahkan kunjungi juga ke www.mantoakg.alazka.org
Monday, July 9, 2012
SOAL MAHASISWA YANG BELUM IKUT UTS
Buatlah makalah tentang :
1. Sejarah perkembangan organisasi Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama !
2. Sejarah perkembangan gerakan Islam Hizbu Tahrir, Salafi dan Ikhwanul Muslimin !
Boleh di ketik atau tulisan tangan, dapat mengambil dari berbagai macam literatur, dan di bagian belakang dimohon mencantumkan referensi yang dipakai. dikumpulkan bersamaan dengan Soal Ujian Seemester, paling lambat tanggal 29 Juli 2012.
SOAL UJIAN SEMESTER GASAL STAISA
Mata Kuliah : PENGANTAR PENDIDIKAN ISLAM
Semester : V
Dosen : Drs. H.SUMANTO, M.Pd
===================================================
1. Bagaimana para Ahli menterjemahkan Agama dan Budaya, dan Apa pandangan Anda sendiri tentang Agama dan Budaya ! berikan penjelasan.
2. Apakah landasan filosofi kenapa manusia memerlukan Agama ?
3. Apa pendapat anda tentang agama Samawi dan Agama Budaya, berikan penjelasan perbedaan dan persamaannya !
4. Bagiamana perkembangan Agama dan kehidupan Budaya manusia !
5. Bagaimana kedudukan dan Fungsi Agama dalam system budaya dan peradaban Modern ?
6. Jelaskan dan berikan paparan yang dimaksud dengan ma’rifatul Islam dan Implikasinya dalam kehidupan Manusia ?
7. Apa yang dimaksud dengan Islam bersifat Universal ?
8. Jelaskan dan berikan paparan yang dimaksud dengan Ma’rifatul Qur’an ( pengertian, fungsi, dan makna Al-Quran dalam Kehidupan Manusia ) !
9. Jelaskan Bagaimana Metodologi dalam menafsirkan Al-Quran !
10. Jelaskan Pengertian As-Sunnah dan Hadits dan apa perbedaan Hadits Qudsi & Al-Qur’an ?
11. Jelaskan klasifikasi dan tingkatan/derajat suatu hadits !
12. Jelaskan yang dimaksud dengan Al-Ijtihad dan bagiamana kedudukannya dalam Hukum Islam ?
13. Apa syarat-syarat seorang mujtahid dan jelaskan sebab-sebab yang menimbulkan perbedaan ualama dalam ber ij-tihad ?
14. Jelaskan periodesasi sejarah Islam dan apa peristiwa yang terjadi pada masing-masing periodesasinya !
15. Apa yang dimaksud dengan Aqidah & Akhlaq dalam Islam jelaskan prinsip-prinsip dari masing-masing !
16. Jelaskan makna Ibadah dalam syariat Islam ?
17. Bagaimana cara menegakkan syariah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan jelaskan pula pengertian Khilafah Islamiyah ?
18. Jelaskan pengertian Filsafat dan Cabang-cabangnya, jelaskan pemikiran dari beberapa tokoh-tokoh filosof Islam ?
19. Jelaskan makna dan Urgensi dari Ukhuwah Islamiyah, dan Jelaskan prinsip-prinsip Ukhuwah Islamiyah !
20. Jelaskan dan berikan contoh kasus Penyimpangan yang terjadi pad Ummat Islam dalam memahami AlQur’an dan As-Sunnah dalam bidang AQIDAH ?
21. Apakah yang dimaksud dengan Bid’ah dan sunnah, jelaskan dengan berbagai contoh yang terjadi dalam kehidupan masyarakat islam fenomena tersebut !
22. Apa yang anda ketahui dengan makna taukhid, dan Jelaskan perilaku dalam kehidupan dalam masyarakat yang bertentangan dengan taukhid ?
23. Jelaskan Bagaimana konsep wala wal bara’ dalam Islam ?
24. Jelaskan makna syahadat dan bagaimana aplikasinya dalam kehidupan dalam masyarakat ?
25. Berikan gambaran tentang sejarah Kelam yang pernah terjadi pasca meninggalnya Rosulullah, dan apa hikmah di balik kejadian itu semua untuk ummat islam saat ini !
Soal Ujian Semester ini dikerjakan dalam bentuk tulisan Tangan dan dengan uraian yang jelas tidak harus panjang, dikumpulkan pada tanggal 29 Juli 2012 diantarkan ke rumah Blok AM 12 No. 1 PUP Bekasi. Telp 0218884745 !
Sunday, May 6, 2012
PENGANTAR STUDI ISLAM
(Bahan kuliah PSI STAISA - Dosen SUMANTO, M.Pd)
Studi islam secara etmologis merupakan terjemahan dari bahasa Arab Dirasah Islamiyah.
Studi islam secara harfiyah adalah kajian tentang hal-hal yang berkaitan dengan keislaman makna ini angat umum karena segala sesuatu yang berkaitan dengan islam dikatakan studi islam.Oleh karena itu perlu ada spesifikasi pengertian terminologis tentang studi islam dalam kajian ini yaitu kajian secara sistematis dan terpadu untuk mrngetahui memahami dan menganalisis secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan agama islam baik yang menyangkut sumber-sumber ajaran islam ,pokok-pokok ajaran islam,sejarah islam, maupun realitas pelaksanaannya dalam kehidupan.
Secara teorits islam adalah agama yang ajaran-ajarannya di wahyukan Tuhan kepada manusia melalui Muhammad sebagai Rosul.Islam pada hakikatnya membawa ajaran yang bukan hanya mengenai satu segi,tetapi mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia,Sumber-sumber ajaran islam yang merupakan bagian pilar penting kajian islam dan paradigma keislaman tidak keluar dari sumber asli,yaitu al-quran dan hadits,Dengan demikian,studi islam tidak hanya bermuara pada wacana pemikiran,tetapi juga praksis kehidupan yang berlandaskan pada perilaku baik dan benar dalam kehidupan.
Memahami dan mengkaji islam direfleksikan dalam konteks pemaknaan yang sebenarnya bahwa islam adalah agama yang mengarahkan pada pemeluknya sebagai hamba yang dimensi teologis,humanis,dan keselamatan di dunia dan di akhirat.Sementara antara agama dan ilmu pengetahuan masih dirasakan adanya hubungan yang belum serasi. Dalam bidang agama terapat sikap dogmatis,sedang dalam bidang ilmiah terdapat sikap sebaliknya,yakni sikap rasional dan terbuka.Dengan demikian,kajian islam yang bernuansa ilmiah meliputi aspek kepercayaan normative-dogmatik yan bersumber dari wahyu dan aspek perilaku manusia yang lahir dari dorongan kepercayaan.
Selain daripada itu sumber ajaran islam berfungsi pula sebagai dasar pokok ajaran islam.Islam itu diambil sebagai sumber mengindikasikan mak\na bahwa ajaran islam berasal dari sesuatu yang dapat digali dan di pergunakan unuk kepentingan operasionalisasi ajaran islam dan pengembangannya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang di hadapi umat islam. Misalkan dalam firman Allah Q.S Al-An am 114:
“maka patutlah aku mencari hkim selain dari Allah,padahal dialah yang telah menurunkan kitab(Al Quran)kepadamu dengan terperinci”.
Dan di perjelas dengan hadist nabi:
“Aku tinggalkan kepadamu dua perkara yang berkaitan tidak akan tersesat selamanya apabila berpegangan dengan kedua hal tersebut,yaitu al quran dan sunnahku”.
(HR.Malik)
Selain itu islam dilengkapi dengan sumber-sumber misalnya dari Al quran,As sunnah, Hadist,ijtihat,yang itupun mempunyai bagian-bagian tersendiri dalam islam.
Dilanjutkan dengan pengetian aqidah secara etimologi keyakinan atau keimanan.Iman pun demikian digolongkan misalnya iman kepada Allah,iman kepada rosul Allah,iman kepada malaikat,iman kepada kitab suci Al quran,iman kepada hari akhir,iman kepada qodo dan qodar.Iman
Akhlak secara etimologis perilaku atau jiwa,akhlak merupakan cerminan diri manusia.Beberapa madzab akhlak adalah adat istiadat,karena adat istiadat mempunyai pengaruh besar pada diri sendiri serta pada masyarakat lain sehingga manusia hidup perlu dengan masyarakat sosial lainnya denga demikia dapat mempengaruhi akhlak individu.disini Secara terminologis,ada beberapa definisi tentang akhlak,salah satunya adalah:
Menurut Al-Ghazali:
“Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah,tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan”.
Sumber akhlak dimaksudkan yaitu yang menjadi ukuran baik dan buruk atau mulia dan tercela .Sebagaimana karakteristik keseluruhan ajaran islam,maka sumber akhlak adalah al quran dan sunnah,dan bukan akal pikiran atau pandangan masyarakat sebagaimana pada konsep etika dan moral.Sehingga konsep akhlak adalah segala sesuatu itu di nilai baik dan buruk atau terpuji dan tercela,semata-mata karena syara (al quran dan sunnah). Demikian pula halnya dengan akal pikiran,Ia hanyalah salah stu potensi yang dimiliki manusia untuk mencari kebaikan atau keburukan.Dan keputusannya bermula dari pengalaman empiris kemudian di olah menurut kemampuan pengetahuan.Oleh karena itu keputusan yang di berikan akal hanya bersifat spekulatif dan subyektif.
Dan dalam pembahasan selanjutnya tentangmasa sebelum islam ,islam mempunyai masa dalam perjalanan perkembangan islam misalkan pada masa sebelum islam,khususnya di jazirah Arab disebut masa jahiliyah.Istilah jahiliyah dipakai untuk menandai masa sebelum nabi Muhammad SAW lahir.Jahiliyah adalah mas kebodohan dimana manusia tidak mengerti tentang agama sehingga datangnya utusan Allah yaitu nabi Muhammad SAW untuk membenarkan akhlak mereka(umat manusia)di duniaMasa klasik taitu masa di mana para khalifah hidup sampai pada para tabiin-tabiinm,Masa pertengahan periode ini ditandai dengan kemunduran total imperium di Baghdad,pemerintahan pusat di Baghdad tidak hanya mempertahankan wilayah kekuasaannya.Masa modern /periode modern di tandai degan penetrasi barat atas dunia islam.Di mesir ekspedisi Napoleon Bonaparte(w 1821M)membawa dampak positif bagi rakyat Mesir khususnya dan dunia pada umumnya akhirnya ekspedisi Napoleon Bonaparte ini dapat membuka mata dunia islam dan menyadarkan kekurngan dan kemunduran ,terutama Turki dan Mesir,para penguasa dan pemikir islam mulai berpikir untuk memgembalikan citra keunggulannya atas Barat. Kontak islam dengan barat kini berlainan dengan persentuhan islam dan barat pada periode klsik,maka kemudian lahirlah aliran modernisasi dalam islam,dengan para pemikirnya yang berusaha mengembalikan kejayaan islam pada masa klasik.
Islam sebagai sasaran studi social ini di maksudkan sebagai studi tentang islam sebagai gejal social,hal ini enyankut keadaan masyarakat penganut agam lengkap dengan struktur,lapisan serta berbagai gejala sosial lainnya yang saling berkaitan.Islam pun sebagai sasaran budaya dapat dimaksudkan penyebaran agama islam dulu denga adanya budaya,Karena agama adalah pranata sosial sebagai control terhadap instruksi-instruksi yang ada.Dengan demikian islam tidak berpatokan pda klekhusyukan saja melainkan juga pada kebudayaan,pemerintahan ,ekonomi,pertahanan.
Oleh karena itu dapat di simpulkan bahwa hasil pemikira manusia yang berupa interpretasiterhadap teks suci itu di sebut kebudayaan,maka system pemerintahan islam,system perdagangan islam,system pemerintahan isla,system perdagangan islam,system pertahanan islam,system keuangan islam dan sebagainya yan timbul sebagai hasil pemikiran manusia adalah kebudayaan pula.Klaupun ada perbedaannya iu terletak pada keadaan institusi-insitusi kemasyarakatan dalam islam,yang di susun atas dasar prinsip-prinsip yang tersebut dalam al quran.
Serta penelitian agama dengan menggunakan pendekatan fiologio dapat dibagi dalam tiga pendekatan. Perlu di tekankan di sini bahwa ke tiga pendekatan di maksudkan tidak terpisah secara ekstrem,pendekatan-pendekatan bias over lapping,saling melengkapi atau bahkan dalam sudut pandang tertentu sama,ketiga pendekatan tersebut adalah metode tafsir,content analysis dan hermeneutika.Di tunjang dengan adanya ilmu kaalam yang mempunyai arti ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan(Allah)sifat-sifat Allah,membicarakan pula tentang Rasul Allah ,sifat-sifat Rasul.berfilsafat adalah menemukan kebenaran yang sebenarnya.Serta tasawuf di mana ilmu ini memfokuskan perhatiannya pada pembersihan aspek rohani manusia sehingga dapat menimbulkan akhlak mulia.
Salah satu tiang yang sangat penting dalam kebudayaan islam adalh pendidikan.Karena melalui proses pendidikanlah seluruh nilai,norma-norma dan pengetahuan ditransformasikan atau ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya .Sebagaimana pengertian pendidikan pada umumnya yang merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan ,pengajarn,atau latihan bagi peranannya masa yang akan datang.Para ahli hukum islam mendefinisikan fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat operasional (amaliyah) yang dihasilkan dari dalil-dalil yang terperinci.
Dewasa ini peradaban dunia secara keseluruhan berada dalam tatanan global yang secara mendasar di topang oleh perkembangan teknologi komunikasi.Kiprah islam di era globalisasi sangat diperlukan karena islamyang bersifat toleran terhadap manusia karena islam sangat fleksibel dalam menanggapi suatu zaman global,fundamentalisme adalah penegakan aktifitas agama tertentu yang mendefinisikan agama secara mutlak dan harfiyah.Islam tidak tinggal diam sehingga islam mempunyai kiprah tersendiri di era globalisasi dengan cara islam menampilkan sikap yang lebih ramah dan sejuk sehingga menjadi pelipur lara bagi kegerahan hidup manusia modern,islam yang toleran terhadap manusia secara keseluruhan agama yang dianut sehingga mendatangkan kebaikan dan kedamaian untuk semua,islam pun menampilkan visi yang dinamis,kreatif,dan inovatif.
Sehingga islam yang fleksibel seperti yang di terangkan di atas dapat membawa dampak yang baik di masyarakat dan penyebaran islam sendiri di khalayak ramai.Namun dengan adanya gerakan fundamentalisme yang mempunyai arti penegakan aktifitas agama tertentu yang mendefinisikan agama secara mutlak dan harfiyah.menimbulkan penekanan pokok pandangan supernatural yang menyebut tuhan memanifestasikan diri-Nya dalam alam dan sejarah melalui perbuatan-perrbuatan luar biasa yang melampaui hukum alam,kedua mereka bertekad menjadikan ajaran agama sebagai ukuran untuk membatasi kebebasan mengajar.
Dan salah satu dari modernisai islam ialah post modernisai/neo-modernisme islam. Neo-modernisme di sini menjelaskan satu aliran pemikiran baru yang berusaha menggabungkan dua factor penting :modernisme dan tradisionalisme.Modernisme islam cenderung menampilkan dirinya sebagai pemikiran yang tegar,bahkan kaku.Sementara di pihak lain tradisionalisme islam cukup kaya dengan berbagai pemikiran klasik islam,tetapi justru dengan kekayaan itu para pendukung pola pemikiran ini sangat berorientasi pada lampau dan sangat selektif menerima gagasan- gagasan modernisasi.
Islam tidak hanya menyebar di timur tengah saja tetepi juga islam menyebar keseluruh penjuru dunia terutama di Asia Tenggara,kerajaan islam pertama di Indonesia yakni di Sumatera adalah Samudera pasai yang melalui proses islamisasi dengan singgahnya pedagang-pedagang muslim sejak abad ke-7M,ke-8M dan seterusnya serta Aceh Darussalam dengan adanya puing-puing kerajaan Lamuri oleh Muzaffar Syah(1465-1497_atau abad ke-15M,dan dialah yang membangu kota Aceh Darussalam.
Kerajaan-kerajaan islam di Jawa antara lain: Demak berdiri bersmaan dengan melemahnya posisi raja Majapahit.Hal itu memberi peluang kepada penguasa-penguasa islam di pesisir untuk membangun pusat-pusat kekuasaan yang independent,di bawah pimpinan Sunan Ampel Denta,Wali Songo bersepakat mengangkat Raden Patah menjadi raja pertama kerajaan Demak,kerajan pertama di Jawa,dengan gelar Senopati Jimbun Ngabdurrahman Panembahan Palembang Sayidin Panatagama. ,Kesultanan Pajang sebagai pelanjut yang dipandang sebagai pewaris kerajaan islam Demak namun berakhirnya kerajaan Pajang pada tahun 1618 yang di tandai dengan Pajang yang memberontak terhadap Mataram yang ketika itu di bawah Sultan Agung Pajang di hancurkan dan rajanya melarikan diri ke Giri dan Surabaya.
Awal dari kerajaan Mataram adalah ketika Sultan Adiwijaya dari Pajan meminta bantuan kepada ,Ki Pemanahan yang berasal dari daerh pedalaman untuk menghadpi dan menumpas pemberontakan Aria Penangsang tersebut di atas. Tidak beda jauh dengan kerajaan Pajang kerajaan Matarampun runtuh disebabkan oleh pemberontakan para ulama dengan tokoh spiritual Raden Kajoran.
Dilanjutkan dengan kesultanan Cirebon yang kerajaan islam pertamanya di Jawa Barat,kerajaan ini didirikan oleh Sunan Gunung Jati.Di awal abad ke-16 Ci\rebon masih merupakan sebuah daerah kecil di bawah kekuasaan Paku Pajajaran.Dari sinilah Sunan Gunung Jati mengembangkan islam ke daerah-daerah lain di Jawa Barat seperti di Majalengka,Kuningan,Kawali(Galuh,),Sunda Kelapa,danBanten..Pada waktu itu Banten masih beraa di bawah kekuasaan raja-raja Sunda (dari Pajajaran ,atau mungkin sebelumnya Banten sudah menjadi kota yang berarti.Untuk menyebarkan islam di Jawa Barat,
Kerajaan-kerajaan islam di Kalimantan antara lain kerajaan Banjar merupakan kelanjutan dari kerajaan Daha yang beragama Hindu.Peristiwanya di mulai ketika terjadi pertentangan dalam keluarga istana,antara Pangeran Samudera sebagai pewaris sah kerajaan Daha,dengan pamannya Pangeran Tumenggung namun setelah itu terjadi peperangan ,dalam peperangan itu Pangeran Samudera memperoleh kemenangan dan ssesuai dengan janjinya ia beserta kerabat keratin dan pemeluk Banjar menyatakan diri masuk islam .Pangeran Samudera sendiri setelah masuk islam di beri nama Sultan Suryanullah atau Suriansyah ,yang di nobatkan sebagai raja pertama dalam kerajaan islam Banjar.
Di lanjutkan dengan kerajaa,Kutai,proses islamisasi di Kutai dan daerah sekitarnya di perkirakan terjadi pada tahun 1575 .Penyebaran lebih jauh ke daerah-daerah pedalaman di lakukuan terutama pada waktu puteranya Aji di Langgar dan pengganti-penggantinya meneruskan perang ke daerah Muara Kaman,,dan kerajaan islam di Maluku di bawah raja Ternate memeluk agama islam pada tahun 1460 dan nama raja itu adalah Vongi Tidore. serta di Sulawesi yang di tandai dengan kerajaan Gowa-Tallo kerajaan kembar yang saling berbatasan biasanya di sebut kerajaan Maksar.Kerajaan ini terletak di semenanjung barat daya pulau Sulawesi yang merupakan daerah transito sangat strategis.Gowa-Tallo menerima islam dengan peperangan Raja Bone pertama yang masuk islam dikenal dengan gelar Sultan Adam.Namun meski sudah islam peperangan antara dua kerajaan yang bersaing itu pada masa selanjutnya masih sering terjadi dan bahkan melibatkan Belanda untuk mengambil keuntungan politik daripadanya.dan adanya perang melawan penjajahan Belanda antara lain :perang padri yang pada mulanya dilakukan melalui ceramah di surau dan mesjid namun dalam peperangan pertama dengan belanda banyak mendapat kesulitan dan menderita kekalahan sehingga mereka harus mendatangkan bantuan dari Batavia,karena terus mendapat kesulitan dan menderita kekalahan Belanda mencari jalan damai dengan kaum paderi.Namun mereka licik secara tiba-tiba menyerang benteng bonjol sehingga dalam penyerangan itu tuanku Imam Bonjol henghembuskan napas terakhirnya.Dan di teruskan dengan perang diponegoro sampai dengan era reformasi sekarang ini.
Islam tidak hanya berdiam diri pada waktu dijajah oleh Belanda,umat islampun ikut berperang untuk mempertahankan bangsa Indonesia.Dan islam pun tetap akan berjuang sampai nanti meski penjajahan Belanda telah berakhir namun islam tetap berjung demi kesejahteraan islam di Indonesia.
Serta dengan penyebaran islam di Malaysia cukup mempunyai posisi penting di dunia islam karena kiprah keislamannya,dengan bahasa Melayu yang mereka gunakan dalam proses islamisasi di Negara-negara sekitar,sehingga Malaysia sangat kental dengan ajaran keislamannya misalnya di Negara-negara Filiphina yang mempunyai kepulauan 7107 pulau dengan jumlah penduduk sekitar 47 juta jiwa,orang-orang islam di filiphina menamakan dirinya”Moro”namun kaum islam di sana tak semulus islamisai di Indonesia karena mereka berintegrasi ecara penuh kepada pemerintah Republik Filiphina dan dengan program ini telah mengubah posisi mereka dari mayoritas menjadi minoritas hampir di segala bidang kehidupan.
Islam merambah ke Thailand dengan runtuhnya kerajaan Pattani sebagai suatu kelompok etnik dan berbahasa Melayu serta beragama islam dipaksa menjadi suatu bagian yang tinggi dari masyarakat Thai yang berbeda secara etnik,bahasa maupun agama.DiSingapurayang merupakan Negara federasi Malaysia di Singapura mempunyai lembaga-lembaga keislaman misalnya MUIS,JAMIYAH yang menerbitkan artikel dan makalah yang disampaikan dalam beberapa seminar dan konferensi,dan perlu diketahui sebuah orestasi MUIS adalah mampu menerbitkan sebuah jurnal pertama kali berisi tentang masalah-masalah kaum Muslim Singapura ,yang bernama “fajar islam” pada tahun 1988.
Di lanjutkan Brunai Darussalam yang relative tenang situasi politiknya dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara ,meski krisis moneter melanda kawasan global namun Brunai Darussalam tetap stabil hal ini di tunjang dengan adanya sumber daya alam yang menjanjikan sepert hasil tambang,lading minyak bumi yang merupakan penopang ekonomi,serta kecilnya kapasitas penduduk sehingga politik di Brunai tetap stabil.Dan lain sebagainya sehingga islam membuktikan dapat merambah ke negar-negara besar di Asia Tenggara dan Negara-negara besar lainnya di Dunia.
Di resum dari buku Pengantar Studi Islam yang diterbitkan oleh IAIN Sunan Ampel Surabaya 2002 dengan tebal buku 311.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Studi Islam
Secara etimologis merupakan terjemahan dari bahasa Arab Dirasah Islamiah. Dalam kajian Barat Studi Islam disebut Islami Studies. Dengan demikian, studi islam secara harfiah adalah kajian tentang hal-hal yang berkaitan dengan ke islaman. Sedangkan pengertian terminologis tentang studi islam dalam kajian ini, yaitu kajian secara sistematis dan terpadu untuk mengetahui, memahami dan menganalisis secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan agama islam, pokok-pokok ajaran islam, sejarah islam, maupun realitas pelaksanaanya dalam kehidupan1. Secara teoritas islam adalah agama yang ajaran-ajaranya diwahyukan tuhan kepada manusia melalui Muhammad sebagai Rasul, Islam pada hakikatnya membawa ajaran yang bukan hanya mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia. Sumber ajaran yang mengambil berbagi segi dari kehidupan manusia. Sumber ajaran yang mengambil berbagai aspek ialah Al-Quran dan Hadits. Sumber-smber ajaran islam yang merupakan bagian pilar penting kajian islam dimunculkan agar dikursuskan dan paradigma keislaman tidak keluar dari sumber asli, yaitu al- Quran dan al-hadits.
2. Studi Islam dalam Pandangan Fiqih Islam
Istilah “hukum islam” merupakan kata yang populer dan dipergunakan dalam bahasa Indonesia. Dalam pembicaraan tentang hukum islam yang terdapat dalam literatur bahasa Arab adalah “Fiqih” dan “syariat” atau “hukum syara”. Menurut ahli hukum islam, fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat operasional (amaliyah) yang dihasilkan dari dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan syari’at atau hukum syara’ adalah seperangakat urutan dasar tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan secara umum dan dinyatakan langsung oleh Allah dan Rasul-Nya2
Mengetahui hukum Allah yang diturunkan melalui wahyu hanya bersifat aturan dasar dan hukum, maka perlu dirumuskan secara rinci dan operasional, sehingga dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, diperlukan usaha yang optimal penggalian dan perumusan praktis yang disebut ijtihad, yang dilakukan seorang pakar hukum yang dinamakan mujtahid. Langkah ini harus dilakukan, karena titah Allah yang bernilai hukun dalam al-Quran jumlahnya sangat terbatas, padahal persoalan yang harus diselesaikan sangat banyak, yaitu semua dimensi kehidupan dengan berbagai persoalannya dan persiapan hidupnya di akhirat kelak.
Titah Allah dalam al-Quran ada yang menunjukkan hukum secara jelas dan pasti, yang biasa disebut dengan hukum qath’iy, sehingga tidak membutuhkan penjelasasn lebih lanjut. Namun ada titah Allah itu yang tidak menunjukkan hukum secara jelas, yang dikenal dengan sebutan dhanny, sehingga banyak membutuhkan penjelasan dan pengembangan pikiran yang biasa disebut dengan ijtihad. Hukum yang dhanny ini justru yang paling dominan dalam al-Quran dari pada qath’i. Dengan demikian, Al-Quran dan hadits sebagai aturan dasar yang bersifat umum ini, sebenarnya menunggu pemikiran-pemikiran kreatif dari pemeluknya, sehingga mudah direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
a. Penelitian Ilmu Fiqih Model Harun Nasution
Harun Nasution mempunyi perhatian terhadap hukum islam. Penelitiannya dalam bidang hukum islam ini dituangkan secara ringkas dalam bukunya Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya Jilid II. Melalui penelitiannya secara ringkas namun mendalam tehadap berbagai literatur tentang hukum Islam dengan menggunakan pendekatan sejarah. Sesuai dengan penelitiannya, maka perolehan informasi tentang jumlah ayat al-quran yang berkaitan dengan hukum, yang jumlahnya 368 ayat 228 ayat atau 3 1/5 persec merupakan ayat yang mengungkap soal kehidupan kemasyarakatan umat, yaiatu ayat yang barkaiatan dengan hidup kekeluargaan, perkawinan, perceraian, dan hak waris, ayat-ayat mengenai perdagangan, perekonomian,
4
jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, gadai, perseroan, dan kontrak. Ayat-ayat tentanng kriminal mengenai hubungan islam dan bukan islam, soal pengadialn, hubungan kaya dan miskin, seta mengenai soal kenegaraan.
Selanjutnya harun nasution membagi perkembangan hukum islam kedalam empat periode, yaitu periode nabi, periode sahabat, periode ijtihad serta kemajuan, dan periode taklid serta kemunduran.
Pada periode Nabi, karena segala persoalan dikembalikan kepada nabi untuk menyelesaikannya, maka nabi lah yang menjadi satu-satunya sumber hukum. Selanjutnya pada periode sahabat, karena daerah yang dikuasai islam bertambah luas dan termasuk kedalamya daerah diluar semenanjung arabiyah yang telah mempunyai kebudayaan tinggi dan susunan masyarakat yang bukan sederhana dibandingkan dengan masyarakat arabiyah ketika itu, maka sering dijumpai berbagai persoalan hukum. Untuk ini para sahabat disamping berpegang kepada al-quran dan sunah juga ijma’ para sababat. Pada periode ijtihad yang dinamakan oleh Harun Nasution sebagai periode kemajuan islam I (700-1000M), problema hukum yang dihadapi semakin beragam, sebagai akibat dari semakin bertambahnya daerah islam dengan berbagai macam bangsa masuk islam dengan membawa berbagai macam adat istiadat, tradisi, dan sistem kemasyarakatan. Dalam kaitan ini maka muncullah ahli-ahli hukum mujtahid yang disebut imam atau fakih (fukaha) dalam islam, dan pemuka hukum ini mempunyai murid. Pada masa ini timbulnya madzhab dalam hukum islam, yaitu Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ali Hanbal3.
b. Penelitian Ilmu Fiqih Menurut Model Noel J. Coulson
Noel J. Coulson menyajikan hasil penelitiannya di bidang Hukum Islam dalam karyanya berjudul Hukum Islam Dalam Perspektif Sejarah. Penelitian yang bersifat deskriptif analitis ini menggunakan pendekatan sejarah.
Hasil penelitiannya itu dituangkan dalam tiga bagian. Bagian pertama
menjelaskan tentang terbentuknya hukum syariat, yang didalamnya dibahas
tentang legalisasi al-quran, praktik hukum di abad pertama Islam, akar, yurisprudensi sebagai madzhab pertama, Imam Asy-Syafi’i. Bagian kedua, berbicara tentang pemikiran dan praktik hukum Islam di abad pertengahan. Di dalamnya dibahas tentang teori hukum klasik, antara kesatuan dan keragaman, dampak aliran dalam sistem hukum, pemerintahan Islam dan Hukum syariat, masyarakat Islam dan hukum syariat. Bagian ketiga berbicara tentang hukum Islam dimasa modern yang didalamnya dibahas tentang penyerapan hukum Eropa, hukum syariat kontemporer, taklid dan pembaharuan hukum serta neo ijtihad.
Ketika berbicara tentang legalisasi Al-Quran, Coulson mengatakan bahwa prinsipTuhan adalah satu-satunya pembentukan hukum dan bahwa semua perintah-Nya harus dijadikan kendali utama atau segenap aspek kehidupan sudahlah mapan. Hanya saja perintah-perintah itu tidak tersusun secara bulat dalam bentuk bab yang lengkap buat manusia. Selanjutnya peristiwa-peristiwa pada masa berikutnya menunjukkan bahwa konsep- konsep Al-Quran tidak lebih dari semacam mukadimah dari suatu hukum Islam, suatu kitab yang kemudian dioperasikan oleh generasi-generasi berikut secara terus-menerus.
c. Penelitian Ilmu Fiqih Menurut Model Muhammad Atho
Mudzar
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui materi fatwa yang dikemukakan Majelis Ulama Indonesia serta latar belakang sosial politik yang melatarbelakangi timbulnya fatwa tersebut. Produk fatwa Majelis Ulama Indonesia yang ditelitinya adalah terjadi di sekitar tahun 1975-1988 pada saat Menteri Agama dijabat masing-masing oleh A. Mukti Ali (1972-1978), Alamsyah Ratu Perwira Negara (1978-1983), dan Munawir Sjadzali (1983- 1988). Sementara itu ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijabat K.H. Hasan Basri.
Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam empat bab. Bab pertama mengemukakan tentang latar belakang dan karakteristik Islam di Indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum Islam.
6
Pada bab kedua, disertai tersebut mengemukakan tentang Majelis Ulama Indonesia dari segi latar belakang didirikannya, sosiopolotik yang mengitarinya, hubungan Majelis Ulama Indonesia dengan pemerintah dan organisasi Islam serta organisasi non islam lainnya, dan berbagai fatwa yang dikeluarkannya.
Pada bab ketiga, mengemukakan tentang isi produk fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia serta metode yang digunakannya. Fatwa-fatwa tersebut antara lain meliputi bidang ibadah ritual, masalah keluarga dan pernikahan, kebudayaan, makanan, perayaan hari-hari besar agama Nasrani, masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam Islam.
Adapun bab keempat adalah berisi kesimpulan yang dihasilkan dari studi tersebut. Dalam kesimpulan tersebut dinyatakan bahwa MUI dalam kenyataannya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana dijumpai dalam ilmu fiqih. Fatwa-fatwa tersebut terkadang langsung merujuk pada Al-Quran sebelum merujuk pada hadits dan pada kitab fiqih yang ditulis para ulama madzhab. Sedangkan sebagian fatwa lainya terkadang tidak didukung oleh argumen yang meyakinkan, baik secara tekstual maupun rasional.
Penelitian tersebut bermanfaat dalam upaya membuka pikiran dan pandangan para ulama fiqih di Indonesia yang cenderung kurang berani mengeluarkan fatwa, atau kurang produktif dalam menjawab berbagai masalah aktual yang muncul di masyarakat. Karena menyesuaikan hasil pemahaman ayat-ayat Al-Quran yang berkenaan dengan perkembangan zaman perlu dilakukan. Sehingga dengan cara inilah makna kehadiran Al-Quran secara fungsional dapat dirasakan oleh masyarakat4.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ilmu fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang aturan hukum
4Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999 ) hal
331-332`
7
amal-amal yang zahir bagi kalangan mukalaf seperti ibadah dan muamalah, untuk mengetahui yang haram dan yang halal dari amal tersebut, dan yang diisyariatkan serta yang tidak. Kata fiqih dipakai untuk nama segala hukum agama, baik yang berhubungan dengan kepercayaan ataupun yang berhubungan dengan muamalah praktis. Segala hukum dinamai fiqih dan memahami hukum dinamai juga paham dengan fiqih.
Fiqih atau hukum Islam tumbuh berkembang hingga sampai ke puncak perkembangannya menuju kesempurnaan. Fiqih islam tumbuh dari suatau yang telah ada yang terdapat pertama kali menjadi pendukung hukum Islam yang juga pengembangan ke penjuru dunia.
Fiqih Islam meliputi pembahasan yang mengenai individu, masyarakat dan negara, melengkapi bidang ibadah, muamalah, kekeluargaan, perikatan kekayaan, warisan, kriminal, peradilan, acara pembuktian, kenegaraan, dan hukum-hukum internasional. Oleh karena itu, para ulama membagi ilmu fiqih pada garis besarnya menjadi dua bagian pokok.
DAFTAR PUSTAKA
Ahm, Asy’ari,dkk.. Pengantar Studi Islam. 2005. IAIN Sunan Ampel
8
Press : Surabaya
Abdullah, Yatimin. Studi Islam Kontemporer. 2006. AMZAH: Jakarta
Nata, Abuddin. Metodologi Studi Islam. 1999. PT. Grafindo Persada :
Jakarta
Subscribe to:
Posts (Atom)